Banner

Pemerintah Provinsi Lampung Tindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung

Centralberita - Mei 21, 2024
Pemerintah Provinsi Lampung Tindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung
  Centralberita
Penulis
|
Editor
Bagikan ke:

LAMPUNG (CENTRALBERITA.ID) – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung akan mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 tahun 2020. Hal tersebut disampaikan oleh Sekdaprov Lampung di ruang kerjanya, Selasa (21/5/2024).

Menurut Sekdaprov, putusan Mahkamah Agung Nomor : 1P/HUM/2024 memerintahkan kepada termohon (Gubernur Lampung) untuk mencabut Peraturan Gubernur No.33 Tahun 2020.

Oleh karenannya, menurut Sekda Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktifitas Tanam Tebu kemudian diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 tahun 2020 tentang Tata Kelola dan Peningkatan Produktifitas Panen Tebu

“Dalam hal ini Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat, Oleh karena itu untuk menghormati putusan Pengadilan/Mahkamah Agung, maka Gubernur Lampung mencabut Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tersebut,” ungkap Sekda.(*/)

Tinggalkan Komentar

Mungkin Anda melewatkan ini

Ismet Roni Serap Aspirasi Warga Dente Teladas

Ismet Roni Serap Aspirasi Warga Dente Teladas

Walikota Eva Dwiana Apresiasi Peraih Juara OSN dan O2SN Tahun 2024

Walikota Eva Dwiana Apresiasi Peraih Juara OSN dan O2SN Tahun 2024

Pemkot Bandar Lampung Komitmen Cegah Tindak Pelecehan Seksual Di Lingkungan Sekolah

Pemkot Bandar Lampung Komitmen Cegah Tindak Pelecehan Seksual Di Lingkungan Sekolah

Rahmat Mirzani Djausal Anggota DPRD Lampung : Debat Terakhir Capres 2024 Jadi Pemantapan Menang Satu Putaran

Rahmat Mirzani Djausal Anggota DPRD Lampung : Debat Terakhir Capres 2024 Jadi Pemantapan Menang Satu Putaran

Ketua dan Anggota DPRD Lampung Bersama Pj Gubernur Menggas Pembangunan Masjid Kota Baru

Ketua dan Anggota DPRD Lampung Bersama Pj Gubernur Menggas Pembangunan Masjid Kota Baru