Wali Kota Dorong Penataan Perumahan Bandar Lampung hingga 2045, Raperda RP3KP Dibahas di Paripurna DPRD

Centralberita - September 16, 2026
Wali Kota Dorong Penataan Perumahan Bandar Lampung hingga 2045, Raperda RP3KP Dibahas di Paripurna DPRD
  
Penulis
|
Editor
Bagikan ke:

BANDAR LAMPUNG, – Pemerintah Kota Bandar Lampung menyiapkan arah pembangunan perumahan dan kawasan permukiman untuk jangka panjang hingga 2045.

Referensi Geografis

Hal tersebut mengemuka dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung dengan agenda Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2026–2045.

Temukan lebih banyak
Referensi Geografis
Demografi
Berita

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana hadir dalam sidang paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Rabu (16/9/2026).

Dalam sambutannya, Eva Dwiana menyampaikan bahwa Raperda RP3KP memiliki peran penting sebagai landasan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menata sekaligus mengendalikan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

Waktu & Kalender
Baca Juga :  Wali Kota Salurkan Bantuan Alat Kesehatan Ke Masyarakat Tanjung Karang Barat

Menurut Eva, penataan pembangunan tersebut perlu dilakukan secara terarah dan selaras dengan rencana tata ruang wilayah. Dengan demikian, perkembangan kawasan hunian di Kota Bandar Lampung dapat berjalan secara lebih terencana.

Arah Kebijakan Perumahan hingga 2045

Melalui RP3KP 2026–2045, Pemkot Bandar Lampung diharapkan memiliki arah kebijakan jangka panjang dalam penyediaan hunian, penataan kawasan permukiman, serta pengendalian pembangunan perumahan.

Baca Juga :  Kajari Lampung Selatan Serahkan Penetapan Perwalian, Dinas Sosial Kawal Hak Delapan Anak Yayasan Bussaina Lampung

Kebijakan tersebut menjadi bagian penting dalam menjawab kebutuhan hunian masyarakat seiring dengan perkembangan Kota Bandar Lampung.

Temukan lebih banyak
Panduan Kota & Daerah
Astronomi
Waktu & Kalender

Selain mengatur arah pembangunan perumahan, regulasi ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah dalam mengurangi kawasan kumuh.

Berita Lokal

Eva Dwiana menekankan pentingnya pembangunan kawasan permukiman yang tidak hanya memenuhi kebutuhan tempat tinggal, tetapi juga memperhatikan kualitas lingkungan dan kenyamanan masyarakat.

Dorong Permukiman Layak dan Nyaman

Penerapan RP3KP diharapkan mampu mendukung terwujudnya kawasan permukiman yang layak, sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat Kota Bandar Lampung.

Baca Juga :  Pemerintah Kota Bandar Lampung Pastikan Pasokan Pangan Daerah Masih Aman

Dengan adanya perencanaan hingga 2045, pembangunan perumahan dan kawasan permukiman diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan serta tetap memperhatikan kesesuaian dengan tata ruang wilayah.

Referensi Geografis

Temukan lebih banyak
Panduan & Petunjuk Perjalanan
Berita Lokal
Waktu & Kalender

Raperda RP3KP 2026–2045 selanjutnya menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandar Lampung dan DPRD dalam membangun kerangka kebijakan jangka panjang bagi pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Tapis Berseri.

Tinggalkan Komentar