Banner

Pemprov Lampung Kembali Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Centralberita - November 1, 2025
Pemprov Lampung Kembali Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
  Centralberita
Penulis
|
Editor
Bagikan ke:

LAMPUNG,– Pemerintah Provinsi Lampung kembali memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 6 Desember 2025. Sebelumnya, program ini sudah dua kali digelar sejak Mei lalu.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan perpanjangan dilakukan karena antusiasme masyarakat masih tinggi.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Tegaskan Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu Mulai Berlaku 10 November 2025

“Kami memberi kesempatan bagi seluruh warga Lampung untuk menuntaskan kewajiban pajaknya tahun ini,” ujarnya, Sabtu (1/11/2025).

Selain perpanjangan waktu, Pemprov juga menyiapkan promo baru, yakni bebas PKB satu tahun  untuk kendaraan mutasi masuk ke Lampung.

Baca Juga :  Inflasi Terkendali, Pemerintah Fokus Optimalisasi Aset Daerah untuk Koperasi Merah Putih

“Kami ingin mendorong masyarakat luar daerah yang pindah ke Lampung agar segera registrasi ulang kendaraan,” kata Mirza.

Ia menegaskan, hasil pajak akan digunakan untuk memperbaiki infrastruktur jalan provinsi dan meningkatkan pelayanan publik. Program ini juga menjadi langkah pembaruan data kendaraan bermotor di Lampung.

“Dari sekitar empat juta kendaraan yang terdata, kami perlu tahu mana yang masih aktif, tidak terpakai, atau sudah keluar daerah,” tambahnya. (*)

Tinggalkan Komentar