LAMPUNG UTARA,CENTRALBERITA.ID — Dengan ini kita Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor: 8/81/2026/Reskrim, tertanggal 17 September 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.
Sementara itu dalam laporan itu, Hevi Sondia yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Ogan Jaya Kecamatan Abung Pekurun Kabupaten Lampung Utara menerangkan bahwa peristiwa dugaan pengancaman terjadi pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 17.20 WIB, di sekitar lingkuangan Kantor Pemda Lampung Utara

Peristiwa disebut bermula ketika HS bersama sejumlah pihak menghadiri mediasi terkait persoalan tanah yang rencananya akan dibuatkan sertifikat oleh seorang pria berinisial AS tersebut
Menurut keterangan dalam laporan, HS belum dapat menyetujui proses pembuatan sertifikat tersebut lantaran sejumlah persyaratan dinilai belum lengkap
Usai mediasi, para pihak kemudian keluar dari ruangan. Saat berada di sekitar pintu keluar gedung Pemda, HS mengaku terjadi dugaan tindakan kekerasan dari AS
Sedangkan dalam laporannya, HS menyebut AS diduga hendak memukul bagian kepalanya. HS mengaku berusaha menghindar sehingga pukulan tersebut mengenai bagian tangan kirinya.
Situasi kemudian disebut memanas dan terjadi keributan. HS juga menyebut terdapat dua orang yang diduga merupakan adik AS, yang identitasnya belum diketahui, dan dalam kejadian tersebut diduga membawa senjata tajam jenis laduk tegasnya
Merasa nyawanya terancam, HS kemudian berlari ke arah Jalan Pahlawan untuk menyelamatkan diri. Dalam keterangannya kepada kepolisian, HS mengaku masih dikejar oleh dua orang tersebut sambil diduga mengacungkan senjata tajam dan mengucapkan perkataan yang membuatnya merasa terancam
Atas kejadian tersebut, HS kemudian membuat laporan kepada pihak kepolisian. Ia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku
“Saya merasa ketakutan dan terancam. Saya berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses pihak yang dilaporkan sesuai hukum yang berlaku,” ujar HS sebagaimana substansi keterangannya
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih merupakan laporan dan keterangan dari pihak pelapor. Kebenaran materiil mengenai peristiwa tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Lampung Utara mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut ujarnya (*fk)