Diduga Ancam Pakai Sajam Usai Mediasi Tanah di Pemda, Oknum Warga Dilaporkan ke Polres Lampura

Centralberita - September 18, 2026
Diduga Ancam Pakai Sajam Usai Mediasi Tanah di Pemda, Oknum Warga Dilaporkan ke Polres Lampura
  
Penulis
|
Editor
Bagikan ke:

LAMPUNG UTARA,CENTRALBERITA.ID — Dengan ini kita Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor: 8/81/2026/Reskrim, tertanggal 17 September 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.

Sementara itu dalam laporan itu, Hevi Sondia yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Ogan Jaya Kecamatan Abung Pekurun Kabupaten Lampung Utara menerangkan bahwa peristiwa dugaan pengancaman terjadi pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 17.20 WIB, di sekitar lingkuangan Kantor Pemda Lampung Utara

Peristiwa disebut bermula ketika HS bersama sejumlah pihak menghadiri mediasi terkait persoalan tanah yang rencananya akan dibuatkan sertifikat oleh seorang pria berinisial AS tersebut

Menurut keterangan dalam laporan, HS belum dapat menyetujui proses pembuatan sertifikat tersebut lantaran sejumlah persyaratan dinilai belum lengkap

Usai mediasi, para pihak kemudian keluar dari ruangan. Saat berada di sekitar pintu keluar gedung Pemda, HS mengaku terjadi dugaan tindakan kekerasan dari AS

Sedangkan dalam laporannya, HS menyebut AS diduga hendak memukul bagian kepalanya. HS mengaku berusaha menghindar sehingga pukulan tersebut mengenai bagian tangan kirinya.

Situasi kemudian disebut memanas dan terjadi keributan. HS juga menyebut terdapat dua orang yang diduga merupakan adik AS, yang identitasnya belum diketahui, dan dalam kejadian tersebut diduga membawa senjata tajam jenis laduk tegasnya

Merasa nyawanya terancam, HS kemudian berlari ke arah Jalan Pahlawan untuk menyelamatkan diri. Dalam keterangannya kepada kepolisian, HS mengaku masih dikejar oleh dua orang tersebut sambil diduga mengacungkan senjata tajam dan mengucapkan perkataan yang membuatnya merasa terancam

Atas kejadian tersebut, HS kemudian membuat laporan kepada pihak kepolisian. Ia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku

“Saya merasa ketakutan dan terancam. Saya berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses pihak yang dilaporkan sesuai hukum yang berlaku,” ujar HS sebagaimana substansi keterangannya

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih merupakan laporan dan keterangan dari pihak pelapor. Kebenaran materiil mengenai peristiwa tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Lampung Utara mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut ujarnya (*fk)

Tinggalkan Komentar