Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas & Pemeliharaan Kendaraan di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Diusut DPP KOBARKAN

Centralberita - Juli 29, 2026
Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas & Pemeliharaan Kendaraan di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Diusut DPP KOBARKAN
  
Penulis
|
Editor
Bagikan ke:

BANDAR LAMPUNG,(CENTRALBERITA.ID) – LSM DPP KOBARKAN LAMPUNG resmi akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Dan POLDA Lampung.

Laporan akan dilayangkan pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2026 ke Kejati Lampung, sebagaimana tercantum Dalam surat bernomor 01712/Sek/KOBARKAN/Lampung/VI/2026, organisasi ini akan melaporkan dugaan korupsi,Di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

Ketua Umum LSM DPP KOBARKAN LAMPUNG, Fikri Alqodri, mengatakan akan segera melaporan persoalan ini ke Kejati dan Polda Lampung,disusun berdasarkan dokumen yang dimiliki organisasi, hasil investigasi lapangan.

Menurutnya, seluruh dugaan tersebut perlu diuji melalui proses hukum yang transparan.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Lampung segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut. Tujuan laporan ini agar seluruh fakta dapat diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum,” kata Fikri Alqodri kepada wartawan di Kantor Kerja DPP Kobarkan Lampung.

Dari hasil temuan Investigasi KOBARKAN dan fakta dilapangan yang Fikri Alqodri menjelaskan terdapat sejumlah indikasi penyimpangan dan pelanggaran dari beberapa Pekerjaan tersebut diatas diantaranya :

Usut Tuntas Indikasi Dugaan Korupsi Pada Kegiatan Swakelola Belanja Perjalanan Dinas Di Setiap Masing-Masing Bidang Selama 1 Tahun @23 item kegiatan, Dengan Total Nilai Anggaran selama setahun Rp. 717.410.000,- Tahun Anggaran APBD 2025.

Usut Tuntas Indikasi Dugaan Korupsi Pada Kegiatan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional Dengan Total Nilai Anggaran Rp.1.598,440.000 Tahun Anggaran APBD 2025.

Ketua Umum LSM KOBARKAN menegaskan,meminta Kejati Lampung menelusuri dugaan penyimpangan

Adanya indikasi dugaan Korupsi pada pelaksanaan kegiatan tersebut diatas.Berdasarkan hasil temuan tim investigasi dari sumber yang terpercaya dan kami tidak dapat menyebutkan nama sumber informasi disini demi validasi data kami.

 Untuk kebenaran dan akurasi data,Kami siap untuk mempertanggung jawabkan didepan hukum (siap untuk disomasi) Jika pada proses Pelaporan resmi kami nanti ke Kejati dan Polda ada kekeliruan kami siap untuk mempertanggung jawabkannya.Ujar Fikri Alqodri.

Fikri Alqodri Ketum Koalisi Bersama Anti Korupsi Dan Nepotisme (KOBARKAN) menegaskan Bahwa Adanya dugaan Indikasi Korupsi pada pelaksanaan pekerjaan kegiatan swakelola Perjalanan Dinas Dan Kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Dinas.Berdasarkan hasil temuan tim investigasi dilapangan Koalisi Bersama Anti Korupsi Dan Nepotisme (KOBARKAN) Bahwa proyek Pelaksanaan Diduga kuat pada kegiatan Tersebut diatas tidak sesuai e-planing dari mulai persiapan anggaran sampai pada pelaksanaan kegiatan anggaran yg tidak sesuai rencana kegiatan.

Yang artinya proyek pekerjaan swakelola Belanja perjalanan dinas Dan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung,ini jelas Sangat di relevan dan logis.dan ini telah menyalahi juklak dan juknis serta menyalahi RAB yang mengarah ke fiktif.

dan perbuatan yang melawan dan melanggar hukum.Kemudian berdasarkan bukti dan data yg kami peroleh bahwa pada kegiatan tersebut telah menyalahi juklak dan juknis serta menyalahi RAB dan banyak item kegiatan dalam LPJ yang mengarah ke FIKTIF.kegiatan perjalanan dinas  yang tidak jelas tujuan dan sasaran yang dengan berbagai modus operandi agar dapat menghabiskan anggaran.

Ketum Kobarkan menjelaskan Bahwa belanja perjalanan dinas pada Dinas Kehutanan Provinsi lampung disinyalir kuat dengan mekanisme pembayaran SP2D GU,SP2D TU,SP2D LS Pada kondisi ini patut dinilai bahwa realisasi anggaran perjalanan dinas dari perencanaan sampai dengan realisasi anggaran diduga kuat dilakukan secara tidak transparan dan lebih mengarah kepada praktek KKN.Maka kami dari KOBARKAN menilai pengawasan anggaran patut diduga tidak sesuai dengan jumlah ketentuan dalam merealisasikan belanja perjalanan dinas.Yang tertuang dalam Permendagri no.13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang telah diubah dengn Permendagri no.21 tahun 2011 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no.02/2018 tentang standar biaya masukan tahun 2019.

Demi rasa keadilan Serta Kami meminta Kepada aparat Penegak Hukum Untuk segera memeriksa dan mengaudit oknum pejabat yang teribat korupsi berjamaah di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung,dan Kepala Dinas/Kabid atau PPK harus bertanggung jawab atas dugaan indikasi korupsi di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

Fikri menegaskan Diduga kuat berdasarkan analisa dan hasil investigasi dilapangan kami Pada kegiatan tersebut diatas tidak sesuai dengan RAB dan telah menyalahi kontrak. di sinyalir kuat terjadi adanya Mark-up serta diduga dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan dengan sengaja di curangi oleh pihak Pelaksana dan Penyelenggara yaitu Kabid/PPK serta kuasa pengguna anggaran dalam hal ini Kepala Dinas. untuk memperkaya diri sendiri dan golongan yang mengakibatkan kerugian negara akibat perbuatan curang yang melawan hukum.

Berdasarkan hasil investigasi tim KOBARKAN dilapangan kondisi pekerjaan swakelola Dan Pemeliharaan tersebut yang menelan anggaran milyaran rupiah sungguh nilai yang fantastis hanya untuk kegiatan Perjalanan dinas dan Pemeliharaan kendaraan dinas, yg tidak jelas peruntukannya.

Indikasi dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek tersebut diatas terdapat banyak kekurangan.Dikarenakan kurangnya pungsi pengawasan dari pihak-pihak terkait.

Kemudian dijelaskan pula oleh Sekretaris Kobarkan Lampung bahwa Diduga Pada proses pelaksanaan kegiatan tersebut diatas Team LSM KOBARKAN menjelaskan secara rinci mendapati adanya dugaan Penyimpangan.Bahkan, Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban banyak mengarah ke fiktif.ini data bisa kami buktikan berdasarkan hasil data dilapangan.pekerjaan diduga dimanipulasi dokumennya,Yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga milyaran rupiah dengan berbagai modus operandi nya.

LSM DPP KOBARKAN Lampung juga menyebut sejumlah ketentuan hukum yang dinilai dapat diterapkan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Fikri Alqodri menegaskan laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak terkait Sekretaris Dinas sudah dikonfirmasi via telp dan whatsaapp belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas surat klarifikasi dan pelaporan resmi. Sementara itu,Kepala Dinas Kehutanan Provinsi juga belum memberikan tanggapan atas dugaan yang disampaikan LSM DPP KOBARKAN Lampung.(syc)

Tinggalkan Komentar