BANDAR LAMPUNG, – Pemerintah Kota Bandar Lampung menyiapkan arah pembangunan perumahan dan kawasan permukiman untuk jangka panjang hingga 2045.
Hal tersebut mengemuka dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung dengan agenda Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2026–2045.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana hadir dalam sidang paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Rabu (16/9/2026).
Dalam sambutannya, Eva Dwiana menyampaikan bahwa Raperda RP3KP memiliki peran penting sebagai landasan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menata sekaligus mengendalikan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
Menurut Eva, penataan pembangunan tersebut perlu dilakukan secara terarah dan selaras dengan rencana tata ruang wilayah. Dengan demikian, perkembangan kawasan hunian di Kota Bandar Lampung dapat berjalan secara lebih terencana.
Arah Kebijakan Perumahan hingga 2045
Melalui RP3KP 2026–2045, Pemkot Bandar Lampung diharapkan memiliki arah kebijakan jangka panjang dalam penyediaan hunian, penataan kawasan permukiman, serta pengendalian pembangunan perumahan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian penting dalam menjawab kebutuhan hunian masyarakat seiring dengan perkembangan Kota Bandar Lampung.
Selain mengatur arah pembangunan perumahan, regulasi ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah dalam mengurangi kawasan kumuh.
Eva Dwiana menekankan pentingnya pembangunan kawasan permukiman yang tidak hanya memenuhi kebutuhan tempat tinggal, tetapi juga memperhatikan kualitas lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
Dorong Permukiman Layak dan Nyaman
Penerapan RP3KP diharapkan mampu mendukung terwujudnya kawasan permukiman yang layak, sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat Kota Bandar Lampung.
Dengan adanya perencanaan hingga 2045, pembangunan perumahan dan kawasan permukiman diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan serta tetap memperhatikan kesesuaian dengan tata ruang wilayah.
Raperda RP3KP 2026–2045 selanjutnya menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandar Lampung dan DPRD dalam membangun kerangka kebijakan jangka panjang bagi pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Tapis Berseri.