BANDAR LAMPUNG, DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat paripurna penutupan masa persidangan ke-1 tahun sidang 2025–2026, rapat paripurna ini berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kota Bandar Lampung pada Senin, 22 Desember 2025.
Dalam Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta dan dihadiri jajaran pimpinan serta anggota DPRD Kota Bandar Lampung.
Dalam sambutannya, Mewakili Ketua DPRD Kota Bandar Lampung yakni Wakil Ketua I Sidik Efendi menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut menandai berakhirnya masa persidangan ke-1 DPRD Kota Bandar Lampung tahun sidang 2025–2026.
“Hari ini merupakan hari terakhir masa persidangan ke-1 tahun sidang 2025–2026. Mulai besok tanggal 23 sampai dengan 28 Desember 2025, kita akan melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihan kita masing-masing dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat,” katanya.
Sidik juga menjelaskan bahwa pelaksanaan paripurna penutupan masa persidangan telah sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD.
“Berdasarkan ketentuan tata tertib pasal 122 ayat 7 huruf D, maka salah satu rangkaian acara pada paripurna penutupan masa persidangan adalah pidato pimpinan DPRD dalam rangka penutupan masa sidang,” ujarnya.
Dalam pidato penutupan, Sidik Efendi memaparkan sejumlah capaian DPRD Kota Bandar Lampung selama masa persidangan ke-1 tahun sidang 2025–2026.
Ia menyebutkan bahwa DPRD telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Terkait fungsi anggaran, Sidik menyampaikan bahwa DPRD Kota Bandar Lampung telah menyelesaikan pembahasan penting selama masa persidangan pertama.
“Terhadap pelaksanaan fungsi anggaran, maka pada masa persidangan ke-1 tahun sidang 2025–2026, kita telah melaksanakan pembahasan terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2026 maupun Raperda APBD tahun anggaran 2026,” jelasnya.
Ia berharap APBD yang telah disahkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Bandar Lampung.
“Kita berharap APBD yang telah kita sahkan dapat bermanfaat bagi seluruh warga masyarakat Kota Bandar Lampung yang kita cintai ini,” katanya.
Dalam pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah, DPRD Kota Bandar Lampung berhasil mengesahkan sejumlah rancangan peraturan daerah strategis.
“Terhadap pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah, maka pada masa persidangan ke-1 tahun sidang 2025–2026 ini kita telah berhasil mengesahkan tiga buah rancangan peraturan daerah pada paripurna pembicaraan tingkat II,” ujar Sidik.
Adapun tiga Raperda yang telah disahkan meliputi Raperda tentang RPJMD Kota Bandar Lampung Tahun 2025–2029, Raperda tentang Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bandar Lampung, serta Raperda tentang Bank Perekonomian Rakyat Wawai Lampung.
Selain itu, DPRD juga telah membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang direncanakan akan ditetapkan pada masa sidang berikutnya.
“Kemudian kita telah membahas dan akan kita tetapkan dalam paripurna pembukaan masa sidang mendatang, Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2026 sebanyak lima Raperda,” jelasnya.
Sementara dalam fungsi pengawasan, DPRD Kota Bandar Lampung menitikberatkan pengawasan terhadap jalannya pembangunan dan kinerja perangkat daerah.
Mengakhiri pidatonya, Sidik Efendi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD selama masa persidangan pertama.
Dengan ditutupnya masa persidangan ke-1, seluruh anggota DPRD Kota Bandar Lampung selanjutnya akan melaksanakan kegiatan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.(*/)